Ingat Polisi Lampung yang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional? AKP Andri Divonis Hukuman Mati
Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada hal yang meringankan Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.
Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.
Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
AKP Andri ajukan banding
Terkait putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.
| Aksi Polsek Antapani Basmi Peredaran Obat Keras di Terminal Antapani Banjir Pujian Warganet |
|
|---|
| Kades Sabu Resmi Berhenti, Pemuda Cintamulya Jatinangor Gelar Aksi Hapus Mural |
|
|---|
| Resmi Mundur! Kades Cintamulya Jatinangor Lepas Jabatan Usai Terjerat Kasus Sabu |
|
|---|
| Polrestabes Bandung Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Ramadan dan 39 Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Selamatkan 13.240 Jiwa, Polres Purwakarta Ungkap 26 Kasus Narkoba Awal 2026: 29 Tersangka Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/andri-gustami-ok.jpg)