Dapat Peran Spesial dari Freddy Pratama, AKP Andri Polisi Narkoba di Lampung Punya Tugas Ini

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Editor: Ravianto
soma ferrer/tribun lampung
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diagendakan menjalani sidang vonis, Kamis (29/2/2024). 

Peran itu terbilang mudah, pasalnya, Andri Gustami menggunakan wewenangnya sebagai Kasat Narkoba di polres Lampung Selatan yang wilayah hukumnya di Pelabuhan Bakauheni.

Terhitung sejak awal bergabung dengan jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan delapan kali peredaran narkoba.

Dengan bobot narkoba yang dibebaskan ialah 150 kg, jenis sabu.

Lantas nominal upah Rp 8 juta per kg sabu, Andri Gustami dihadiahi Fredy Pratama uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Berikut rinciannya:

1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram.

2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg

3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg.

4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.

5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg. 

6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 kg.

Bungkam

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved