Restoran di Pangandaran Boleh Buka Sesuai Jadwal Saat Ramadan, Surat Resminya Bakal Dibuat Segera

Jelang Ramadan, Pemerintah Daerah melalui SatPol PP Kabupaten Pangandaran akan mengeluarkan surat imbauan.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
Jelang Ramadan, Pemerintah Daerah melalui SatPol PP Kabupaten Pangandaran akan mengeluarkan surat imbauan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Jelang Ramadan, Pemerintah Daerah melalui SatPol PP Kabupaten Pangandaran akan mengeluarkan surat imbauan.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rachmat mengatakan, kini pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh para pedagang dan pelaku hiburan.

"Nah, pada Minggu besok kita buat surat resmi edaran berkaitan dengan rambu-rambu untuk menghargai bulan suci Ramadan," ujar Dedih kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (29/2/2024) siang.

Baca juga: PPT Hadir Lagi di Sahur Bulan Ramadan, Kehadiran Sujiwo Tejo dan Teuku Rifnu Bakal Bikin Penasaran

Selain itu, pihaknya akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan pihak Polres Pangandaran. "Kalau sekarang, kan masih fokus ke Pemilu," katanya.

Jadi, lanjutnya, ada semacam giat patroli sambil sosialisasi agar para pedagang makanan seperti warung makan nasi dan tempat hiburan untuk menghargai bulan suci Ramadan.

"Untuk tempat hiburan di bulan suci Ramadan, itu ditutup total sesuai surat edaran nanti. Bulan suci ramadan itu tidak boleh ada hiburan," ucap Dedih.

Tempat hiburan yang ditutup di antaranya tempat karaoke, akustikan dan kafe - kafe yang terindikasi melakukan maksiat. "Semua itu ditutup, pokoknya libur," ujarnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai Merah di Cirebon Mahal, Pembeli: Rp 10 Ribu Cuma Dapat Seplastik Kecil

Sementara untuk rumah makan yang ingin buka, itu harus sesuai dengan surat edaran pemerintah daerah.

"Kan, nanti ada surat edaran untuk jam buka rumah makan. Kalau tempat hiburan mah, kita imbau ditutup selama bulan suci ramadan," kata Ia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved