Kisah Mantan KSAD TNI Banting Setir Jualan Bakso, Uang Pensiunan Rp 4 Juta/Bulan, Cari Tambahan?

Setelah pensiun, mantan KSAD TNI tak malu banting setir berjualan bakso demi mendapatkan penghasilan tambahan selain mengandalkan uang pensiuannya

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @dudungabdurrahman
Mantan KSAD Jenderal TNI tak malu kini banting setir jualan bakso, padahal uang pensiunan Rp 4 juta per bulan 

Dudung memilih bisnis kuliner karena melihat banyak anak muda yang kerap mencari makanan murah meriah dan simpel seperti bakso dan soto.

"Selain itu, karena saya juga suka makan bakso. Kenapa lokasinya di sini karena dekat Unjani, mahasiswanya banyak dan padat penduduk.

Alhamdulillah dapat tanah di sini, jadi ini baru yang pertama, mudah-mudahan bisa berkembang lagi," ucap Dudung.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASD), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat mencicipi bakso yang ia jual di Cimahi, Minggu (25/2/2024).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASD), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat mencicipi bakso yang ia jual di Cimahi, Minggu (25/2/2024). (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Baca juga: Viral, Kisah Cinta Penjual Bakso Aci Berjuang Nikahi Kekasih di Usia 20 Tahun, Kini Bahagia & Sukses

Bakso dan Soto Mang Uka ini berbeda dari yang lain karena banyak topping dan menu yang disajikan sehingga para pencinta bakso dan soto bisa memiliki banyak pilihan saat masuk ke gerai bakso tersebut.

"Bakso di sini ada tetelan, tulang muda, babat jeroan, paru, kikil, daging, dan bakso goreng yang istimewa.

Pokoknya terjangkau, harga paling mahal itu Rp 35.000," katanya.

Uang Pensiunan TNI

Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan Bakso, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.

Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?

Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.

Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.

Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved