117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Terblokir, Pj Wali Kota Cirebon: Masalah Berlangsung Lama
Agus mengakui bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih belum terselesaikan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Pemprov Jabar diduga mengklaim aset tanah tersebut tanpa dasar yang jelas, merugikan masyarakat yang telah berupaya mencari solusi namun tanpa hasil.
Masyarakat yang terkena dampak pemblokiran sertifikat ini kini mengajukan jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Meskipun telah melakukan mediasi tanpa hasil, mereka yakin bahwa jalur litigasi adalah langkah yang tepat untuk menuntut hak mereka sebagai pemilik sah tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam.
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta mengatakan, sudah ada 56 warga yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.
"Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi," ucapnya.
Surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar kepada tanah milik masyarakat dikeluarkan pada tahun 2012.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Cirebon.
Surat tersebut merujuk pada buku inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan.
Marak Keracunan MBG, Wali Kota Cirebon Beri Peringatan Keras, Minta Pengawasan Ketat Dapur Mandiri |
![]() |
---|
Dapur MBG di Cirebon Didatangi DPRD, Pastikan Aktivitas dan Detail Pengolahannya |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Belum Lunasi Lahan Pengganti SMAN 2 Cianjur Sejak 2017, DPRD Pastikan Dilakukan 2025 |
![]() |
---|
Dua Desa di Bogor Dijadikan Agunan Bank, Pemprov Jabar Mengadu kepada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
1.300 Tenaga Kerja Terlatih Asal Jabar Magang ke Jepang, Dibutuhkan 30 Ribu Pekerja Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.