117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Terblokir, Pj Wali Kota Cirebon: Masalah Berlangsung Lama

Agus mengakui bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih belum terselesaikan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi 

Pemprov Jabar diduga mengklaim aset tanah tersebut tanpa dasar yang jelas, merugikan masyarakat yang telah berupaya mencari solusi namun tanpa hasil.

Masyarakat yang terkena dampak pemblokiran sertifikat ini kini mengajukan jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Meskipun telah melakukan mediasi tanpa hasil, mereka yakin bahwa jalur litigasi adalah langkah yang tepat untuk menuntut hak mereka sebagai pemilik sah tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam.

Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta mengatakan, sudah ada 56 warga yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.

"Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi," ucapnya.

Surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar kepada tanah milik masyarakat dikeluarkan pada tahun 2012.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Cirebon.

Surat tersebut merujuk pada buku inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved