Kasus Santri Setrika Dada Junior, Pelaku Kini Jadi Tersangka namun Tak Ditahan karena Alasan Ini
AF merupakan petugas cuci baju santri di pondok pesantren tersebut. Ia melakukukan penganiayaan itu lantaran emosi saat korban meminta baju cuciannya.
TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Kasus dada santri disetrika senior di Malang kini memasuki babak baru.
Seorang santri berinisial AF (19) kini ditetapkan sebagai tersangka poleh Polres Malang.
AF jadi tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan pada juniornya, ST (15), dengan cara disetrika.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Desember 2023.
AF merupakan petugas cuci baju santri di pondok pesantren tersebut.
Baca juga: Santri Persis Tarogong yang Tenggelam di Pantai Santolo Garut Ditemukan Telah Meninggal Dunia
Ia melakukukan penganiayaan itu lantaran emosi saat korban meminta baju cuciannya.
"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat ditemui, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Akibatnya, AF naik pitam dan memiting tubuh korban, lalu dinaikkan ke atas meja setrika.
"Lantas tersangka mengambil setrika uap lalu menyetrika dada korban," jelasnya.
Fakta lain, Gandha menyebut AF juga mempunyai dendam pribadi dengan korban.
Sebelum peristiwa itu, AF kerap melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal kepada korban.
"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.
Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal.
Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Santri Persis Tarogong yang Tenggelam di Pantai Santolo Garut Ditemukan Telah Meninggal Dunia
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."
"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Santri di Lawang Malang Tega Setrika Dada Juniornya, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan,
| Taufik Nurrohim: Hari Santri adalah Penghormatan untuk Perjuangan Kiai dan Santri |
|
|---|
| Taufik Nurrohim Sebut Hari Santri Jadi Momentum Negara Hadir untuk Pesantren |
|
|---|
| Taufik Nurrohim Ceritakan Sejarah Dibalik Lahirnya Hari Santri 22 Oktober |
|
|---|
| Peringatan Hari Santri 2025 Digelar di Depan Masjid Bersejarah Kabupaten Tasikmalaya. |
|
|---|
| Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Jawa Barat Berlangsung Sederhana Tapi Penuh Makna |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.