Breaking News

Oknum Kepsek Lecehkan Siswi

Sekda Sukabumi Bicara Sanksi bagi Oknum Kepsek SD Bejat yang Lecehkan 10 Siswi, Bakal Dipecat?

Ade Suryaman pun berbicara terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
EM, oknum PNS Kepsek SD Negeri di Sukabumi, hanya tertunduk saat konferensi pers, Rabu (21/2/2024). 

Akibat perbuatannya, kepada EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang buktu, diantaranya seragam korban hingga bukti visum. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved