Jambret yang Kerap Beraksi di Bandung Timur Diringkus Polisi, Termasuk yang Beraksi di Cipadung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini keliling daerah sepi untuk mencari korban. 

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Tangkap layar CCTV
Tangkap layar video CCTV yang menunjukkan Neisa Verlianti menjadi korban penjambretan di pertigaan Sukaluyu-Cikuda, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kawanan jambret Hp yang kerap berkeliaran di Bandung Timur, diringkus jajaran Polsek Panyileukan, Kota Bandung.

Total ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing bernama Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21). 

Ketiga pelaku ditangkap setelah aksinya menjambret Hp milik korban perempuan berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Kamis 15 Februari 2024, terekam kamera CCTV. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini keliling daerah sepi untuk mencari korban. 

Setelah menemukan target, para pelaku akan berpura-pura meminta hotspot atau berbagai internet. 

"Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2024).

2 pelaku penjambretan Hp di pertigaan Sukaluyu-Cikuda, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (16/2/2024). Kedua pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (17/2/2024).
2 pelaku penjambretan Hp di pertigaan Sukaluyu-Cikuda, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (16/2/2024). Kedua pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (17/2/2024). (nazmi abdurrahman/tribun jabar)

Ketika korban hendak memberi kode hotspot, kata dia, pelaku langsung mengeluarkan kapak dan golok untuk mengancam korban.

"Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya dan selalu mengincar korban perempuan.

Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2  juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, salah satu pelaku, Yatna mengaku sengaja untuk mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam.

Tak hanya mengincar ponsel, Yatna juga mengaku mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan (korban perempuan)" ujar Yatna.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved