Pemilu 2024

Ada Caleg Kirim Amplop Berisi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Warga Ciamis Laporkan ke Bawaslu

Berawal dari adanya dugaan praktek politik uang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI Dapil Jabar X meliputi Ciamis, Kuningan, Banjar dan Pangandaran

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNPRIANGAN.COM/AI SANI NURAINI
Nurhayati dan kuasa hukumnya, Selasa (20/2/2024) memberikan keterangan soal adanya dugaan praktek politik uang di masa tenang Pemilu 2024 yang dilakukan oleh caleg DPR RI Dapil Jabar X. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Berawal dari adanya dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI Dapil Jabar X meliputi Ciamis, Kuningan, Banjar, dan Pangandaran dari salah satu partai, seorang warga Ciamis melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Ciamis.

Nurhayati warga Sindangrasa, Ciamis yang mengaku mendapatkan beberapa amplop berisi uang dan kartu nama di masa tenang atau tepat satu hari sebelum pencoblosan dilakukan.

"Awalnya ada yang menelepon ke saya untuk mengambil amplop tersebut. Tapi karena saya sedang tidak ada di rumah jadinya saya meminta adik saya untuk mengambilnya," kata Nurhayati.

"Saat itu ada tiga amplop yang dikasihkan ke saya, di dalamnya ada uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama caleg," ujarnya.

Nurhayati melanjutkan, saat itu ia diminta oleh si pemberi amplop untuk mencoblos nomor 2 yang ada dalam kartu nama tersebut.

Baca juga: Kelelahan Maraton Lakukan Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Terbaring di Rumah Sakit

"Pesan dari yang kasih amplop itu katanya harus coblos nomor 2, padahal sebenarnya saya punya pilihan sendiri," tambahnya.

Karena bimbang dan galau, Nurhayati akhirnya berinisiatif untuk meminta bantuan kepada tim kuasa hukum Agustian Efendi, SH dan rekan, yang dikenalkan oleh teman Nurhayati.

Saat ditanya kenapa baru melaporkannya sekarang, dia mengaku karena tidak tahu harus bagaimana sebagai masyarakat yang awam soal hukum, hingga akhirnya mendapat solusi untuk meminta bantuan dari lembaga hukum.

Laporan tersebut, akhirnya dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Senin, 19 Februari 2024 malam.

Pelaporan itu disertai dengan beberapa barang bukti berupa tiga amplop polos berisi uang Rp 100 ribu, lima lembar bahan kampanye berupa kartu nama caleg, dan satu buah flasdisk berisi video bukti pemberian amplop berisi uang.

Dalam keterangannya itu, Nurhayati didampingi kuasa hukum yakni Gatot Rachmat Slamet, SH, MH, Agustian Efendi, SH, dan Elit Nurulita Sari SH.

Menurut Gatot, pihaknya akan mendampingi pelapor sampai dengan adanya tindak lanjut dari laporannya tersebut kepada Bawaslu dan penegak hukum lainnya yang berkaitan.

"Tentu praktek politik uang ini sangat merugikan caleg lainnya, menurut hukum, agama, dan etika juga ini dilarang," katanya.

Baca juga: "Enjoy Aja" Cerita Opie Kumis Jual Murai Rp25 Juta Modal Nyaleg di Pemilu 2024, Dibeking Eko Patrio

"Pikir pakai logika sederhana saja, ini kan masuknya suap. Contoh saya pengen jadi anggota DPR terus saya kasih uang ke warga, apa itu boleh? Tentu tidak kan," ujar Gatot.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved