KPK Endus Keterlibatan Anak Mantan Mentan SYL Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kementan
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus Kemal Redindo campur tangan dalam urusan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus Kemal Redindo campur tangan dalam urusan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemal merupakan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi.
"Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal)," kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Ali menyebut, ketika mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan oleh SYL secara umum, KPK berpegang pada asas fiksi hukum.
Baca juga: Syahrul Langsung WA Firli Bahuri Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Asas ini menilai seseorang, dalam hal ini SYL, mengetahui semua aturan yang telah diundangkan menyangkut rotasi dan mutasi jabatan.
Sementara itu, tidak mungkin rotasi dan mutasi jabatan atau pegawai di lingkungan Kementan melibatkan pihak di luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi.
Kemal memang tidak menjabat di Kementan, melainkan dinas provinsi Sulawesi Selatan.
"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti Anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Kemal terkait dugaan aliran dana yang diterima ayahnya dan praktik jual beliau jabatan di lingkungan Kementan pada 5 Februari.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Keberadaan Firli Bahuri Saat Absen di Konferensi Pers Kasus Kementan Terungkap, Dikatakan Wakilnya
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Selain SYL, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Datangi KPK, Nadiem Makarim Bungkam saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
![]() |
---|
Beras Oplosan Bikin Warga Sukabumi Khawatir Berdampak pada Kesehatan |
![]() |
---|
Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos dan Tak Sesuai Standar, Beredar di Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.