KPK Endus Keterlibatan Anak Mantan Mentan SYL Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kementan

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus Kemal Redindo campur tangan dalam urusan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus Kemal Redindo campur tangan dalam urusan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemal merupakan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi.

"Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal)," kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Ali menyebut, ketika mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan oleh SYL secara umum, KPK berpegang pada asas fiksi hukum.

Baca juga: Syahrul Langsung WA Firli Bahuri Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Asas ini menilai seseorang, dalam hal ini SYL, mengetahui semua aturan yang telah diundangkan menyangkut rotasi dan mutasi jabatan.

Sementara itu, tidak mungkin rotasi dan mutasi jabatan atau pegawai di lingkungan Kementan melibatkan pihak di luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi.

Kemal memang tidak menjabat di Kementan, melainkan dinas provinsi Sulawesi Selatan.

"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti Anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Kemal terkait dugaan aliran dana yang diterima ayahnya dan praktik jual beliau jabatan di lingkungan Kementan pada 5 Februari.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Keberadaan Firli Bahuri Saat Absen di Konferensi Pers Kasus Kementan Terungkap, Dikatakan Wakilnya

Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Selain SYL, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved