Pemilu 2024

Nasib Hamka Haq, Caleg Meninggal Dunia Banyak Dicoblos hingga 5 Ribu Lebih Suara, Berjasa ke Partai

Inilah nasib Hamka Haq seorang caleg meninggal dunia pada Pemilu 2024, banyak pemilih yang nyoblos hingga raih suara 5 ribu lebih, wakili PDIP

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Abdul Qodir/Ist via TribunTimur
Sosok Hamka Haq, caleg yang meninggal tapi masih banyak dicoblos pemilih, dapat 5 ribu lebih suara  

TRIBUNJABAR.ID - Inilah nasib Hamka Haq, seorang caleg meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Belakangan sosok Hamka Haq menjadi sorotan karena namanya banyak dicoblos, meski telah meninggal dunia.

Banyaknya peminat pemilih ternyata caleg Hamka Haq dikenal masyarakat.

Ia merupakan wakil dari PDIP.

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Pasangan Artis Primus dan Jihan Fahira Menjanjikan, Bakal Lolos ke Senayan?

Hamka Haq adalah caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Diketahui Hamka Haq meninggal dunia pada 7 Desember 2024 atau sebelum digelar pencoblosan Pemilu 2024.

Ia meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Baca juga: Hasil Quick Count LSN untuk Pileg 2024, PDIP Unggul dan Berpeluang Besar Ciptakan Hattrick

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved