Pemilu 2024
Tak Cukup Menang 50 Persen, Ini Syarat Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?
Ternyata tidak. Ada syarat lain yang harus dipenuhi meski Prabowo-Gibran nantinya menang dengan lebih dari 50 persen suara.
Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto usai mencoblos di TPS 033 di Hambalang, Bogor, Rabu (14/2/2024).
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.