Pemilu 2024

Tak Cukup Menang 50 Persen, Ini Syarat Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?

Ternyata tidak. Ada syarat lain yang harus dipenuhi meski Prabowo-Gibran nantinya menang dengan lebih dari 50 persen suara.

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto usai mencoblos di TPS 033 di Hambalang, Bogor, Rabu (14/2/2024). 

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved