Pemilu 2024

Tak Cukup Menang 50 Persen, Ini Syarat Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?

Ternyata tidak. Ada syarat lain yang harus dipenuhi meski Prabowo-Gibran nantinya menang dengan lebih dari 50 persen suara.

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto usai mencoblos di TPS 033 di Hambalang, Bogor, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk sementara memimpin dalam perolehan suara hasil quick count di beberapa lembaga survei.

Hasil serupa juga dikeluarkan Litbang Kompas.

Hingga pukul 15:30 WIB, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul 59,91 persen dalam quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan Litbang Kompas.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 22,88 persen suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,21 persen suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk 51,75 persen, yang didapat dari total 2.000 TPS sampel.

Hasil hitung cepat Pilpres 2024 Litbang Kompas pukul 15.36 WIB.(Tangkapan layar Litbang Kompas)
Hasil hitung cepat Pilpres 2024 Litbang Kompas pukul 15.36 WIB.(Tangkapan layar Litbang Kompas) (Tangkapan layar Litbang Kompas)

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas. Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.

Lalu apakah Prabowo-Gibran akan menang satu putaran jika menilik hasil quick count tersebut?

Ternyata tidak. Ada syarat lain yang harus dipenuhi meski Prabowo-Gibran nantinya menang dengan lebih dari 50 persen suara.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Suara Masuk 51 Persen, Prabowo Memimpin 59,91 Persen

Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

UU Pemilu Pasal 416

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved