Ada Sanksi bila Sengaja Gagalkan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta

Siapa pun yang sengaja menggagalkan pengungutan suara pemilu bisa dijerat sanksi pidana penjara lima tahun.

Tangkap layar Kompas TV
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya di TPS 033 Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNAJBAR.ID, JAKARTA - Hari ini, Rabu (14/2/2024), rakyat Indonesia merayakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilu 2024.

Pelaksanaan pemilu diatur dalam Undang-undang, dari tata pelaksanaan hingga sanksi bagi yang melakukan kesalahan maupun kecurangan.

Salah satunya adalah mereka yang mencoba menggagalkan pemungutan suara.

Siapa pun yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa dijerat sanksi pidana penjara lima tahun.

Tak hanya itu, pelaku pun bisa didenda puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Diguyur Hujan, Dedi Mulyadi Tetap Hadir ke TPS bersama Warga Purwakarta untuk Nyoblos di Pemilu 2024

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 517 UU Pemilu.

Ancaman pidana juga menanti setiap orang yang pada saat pemungutan suara dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput) atau memilih peserta pemilu tertentu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 UU Pemilu.

UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan untuk mengahalangi seseorang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” demikian Pasal 531 UU Pemilu.

Selain itu, UU Pemilu menyebutkan bahwa seseorang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana. “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 17 UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ketika Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS saat Akan Nyoblos di TPS, Keluarkan Ponsel untuk Rekam Video

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengaja Gagalkan Pemungutan Suara Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved