Berita Viral
Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro
Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut. JPU ingin kembali meneruskan perkara ke PN Bojonegoro.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut.
Kakek asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini dipidanakan atas tuduhan mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah.
Harga ayam tersebut disinyalir mencapai Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual dengan berpuasa 40 hari.
Kakek Suyatno sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan pada Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan tetap meneruskan perkara ini dengan memperbaiki berkas.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan.
"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).
Setelah memperbaiki berkas perkara, kata Andi, pihaknya akan kembali memasukkan kasus ini ke PN Bojonegoro untuk disidangkan.
"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Baca juga: "Alhamdulillah" Kakek Suyatno Sujud Syukur Bebas dari Perkara Curi Ayam Kades, Tak Simpan Dendam
"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.
Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.
"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.
"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.
Andi menjelaskan, putusan PN Bojonegoro terhadap kasus dugaan pencurian ayam kades ini hanya memutus administrasi perkara.
Dalam putusan hakim dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat sehingga status terdakwa kepada Kakek Suyatno batal demi hukum.
Namun, pihak JPU ingin persidangan berlanjut hingga membahas pokok atau materi perkara.
Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Adik Siti Kholifah, Siti Zumarokh mempidanakan Suyatno atas tudingan pencurian ayam yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual.
Bahkan, Siti Kholifah mengaku harus berpuasa selama 40 hari untuk mendapatkan ayam tersebut.
Tudingan mengarah ke Suyatno karena Siti Zumarokh mendengar kakek tersebut menjual ayam di pasar pada November 2022.
Pada saat yang bersamaan, ayam milik Siti Kholifah hilang dari rumah Siti Zumarokh.
Mengetahui hal itu, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam yang ia jual di pasar seharga Rp120 ribu tersebut.
Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.
Baca juga: Keluarga Kakek Suyatno Bagikan Ayam Geprek di Depan Lapas, Syukuran Bebas dari Kasus Curi Ayam Kades
Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.
Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.
Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Potensi Tuntutan Balik
Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.
Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.
"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.
Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.
Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.
"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.
"Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.
Hanafi menambahkan, pihaknya kemungkinan melaporkan Siti Zumarokh dengan delik telah membuat laporan palsu demi mempidanakan Suyatno.
Delik itu, kata Hanafi, cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum.
"Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar Hanafi.
Lebih lanjut, Hanafi mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro setelah adanya Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro yang membebaskan Suyatno.
"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut," ungkap Hanafi.
"Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana itu," pungkasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Suyatno
mencuri ayam
pencurian ayam
kepala desa
Bojonegoro
Kepala Desa Pandantoyo
Siti Kholifah
Kejari Bojonegoro
Kisah Pernikahan Beda Negara Bule Nikahi Gadis Jawa, Gestur Polosnya saat Salim ke Ortu Tak Lazim |
![]() |
---|
Viral Ojol Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Kini Dapat Merchandise hingga Tiket Gratis Air Supply |
![]() |
---|
Nasib Pilu Nenek Painem yang Hidup Sebatang Kara, Hanya Bisa Menangis Lihat Rumahnya Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Video Video Penari Dolalak Dangdutan di Panggung Maulid Nabi Wonosobo, Panitia: Lupa Lepas Banner |
![]() |
---|
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.