Berita Viral

Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro

Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut. JPU ingin kembali meneruskan perkara ke PN Bojonegoro.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut.

Kakek asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini dipidanakan atas tuduhan mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah.

Harga ayam tersebut disinyalir mencapai Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual dengan berpuasa 40 hari.

Kakek Suyatno sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan pada Rabu (7/2/2024).

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan tetap meneruskan perkara ini dengan memperbaiki berkas.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan.

"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).

Setelah memperbaiki berkas perkara, kata Andi, pihaknya akan kembali memasukkan kasus ini ke PN Bojonegoro untuk disidangkan.

"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024).
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024). (Tribunnews)

Baca juga: "Alhamdulillah" Kakek Suyatno Sujud Syukur Bebas dari Perkara Curi Ayam Kades, Tak Simpan Dendam

"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.

Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.

"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.

"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Andi menjelaskan, putusan PN Bojonegoro terhadap kasus dugaan pencurian ayam kades ini hanya memutus administrasi perkara.

Dalam putusan hakim dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat sehingga status terdakwa kepada Kakek Suyatno batal demi hukum.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved