Berita Viral
Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro
Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut. JPU ingin kembali meneruskan perkara ke PN Bojonegoro.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut.
Kakek asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini dipidanakan atas tuduhan mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah.
Harga ayam tersebut disinyalir mencapai Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual dengan berpuasa 40 hari.
Kakek Suyatno sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan pada Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan tetap meneruskan perkara ini dengan memperbaiki berkas.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan.
"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).
Setelah memperbaiki berkas perkara, kata Andi, pihaknya akan kembali memasukkan kasus ini ke PN Bojonegoro untuk disidangkan.
"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Baca juga: "Alhamdulillah" Kakek Suyatno Sujud Syukur Bebas dari Perkara Curi Ayam Kades, Tak Simpan Dendam
"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.
Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.
"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.
"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.
Andi menjelaskan, putusan PN Bojonegoro terhadap kasus dugaan pencurian ayam kades ini hanya memutus administrasi perkara.
Dalam putusan hakim dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat sehingga status terdakwa kepada Kakek Suyatno batal demi hukum.
Suyatno
mencuri ayam
pencurian ayam
kepala desa
Bojonegoro
Kepala Desa Pandantoyo
Siti Kholifah
Kejari Bojonegoro
Kisah Pernikahan Beda Negara Bule Nikahi Gadis Jawa, Gestur Polosnya saat Salim ke Ortu Tak Lazim |
![]() |
---|
Viral Ojol Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Kini Dapat Merchandise hingga Tiket Gratis Air Supply |
![]() |
---|
Nasib Pilu Nenek Painem yang Hidup Sebatang Kara, Hanya Bisa Menangis Lihat Rumahnya Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Video Video Penari Dolalak Dangdutan di Panggung Maulid Nabi Wonosobo, Panitia: Lupa Lepas Banner |
![]() |
---|
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.