Berita Viral

"Belum Final" Alasan Jaksa Perkarakan Lagi Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades, Butuh Kepastian

Kejari Bojonegoro akan memperkarakan lagi kasus dugaan pencurian ayam kepala desa yang mengarah pada Kakek Suyatno (58). Apa alasannya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Seorang kakek bernama Suyatno (58) dituding mencuri ayam jantan milik kepala desa hingga dipidanakan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan memperkarakan lagi kasus dugaan pencurian ayam kepala desa yang mengarah pada Kakek Suyatno (58).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro pada Kakek Suyatno atas dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, sudah batal demi hukum.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang dibacakan pada Rabu (7/2/2024), dakwaan JPU dinilai tidak cermat sehingga berkas dikembalikan.

Dengan batalnya status terdakwa, Kakek Suyatno pun bisa bebas dari tahanan setelah sidang putusan.

Meski demikian, JPU nampaknya masih belum puas dengan dibebaskannya Kakek Suyatno.

Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.

Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.

Andi menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).

Kakek Suyatno saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024).
Kakek Suyatno saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro

"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Alasan Kasus Kakek Suyatno Diperkarakan Lagi

Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Kakek Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum mengenai kasus ini.

Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.

"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.

Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.

"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.

"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024).
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024). (Tribunnews)

Kronologi Kasus Pencurian Ayam Kades

Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Adik Siti Kholifah, Siti Zumarokh mempidanakan Suyatno atas tudingan pencurian ayam yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual.

Bahkan, Siti Kholifah mengaku harus berpuasa selama 40 hari untuk mendapatkan ayam tersebut.

Tudingan mengarah ke Suyatno karena Siti Zumarokh mendengar kakek tersebut menjual ayam di pasar pada November 2022.

Pada saat yang bersamaan, ayam milik Siti Kholifah hilang dari rumah Siti Zumarokh.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: "Alhamdulillah" Kakek Suyatno Sujud Syukur Bebas dari Perkara Curi Ayam Kades, Tak Simpan Dendam

Mengetahui hal itu, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam yang ia jual di pasar seharga Rp120 ribu tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.

Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Potensi Tuntutan Balik

Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.

Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.

Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.

"Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Hanafi menambahkan, pihaknya kemungkinan melaporkan Siti Zumarokh dengan delik telah membuat laporan palsu demi mempidanakan Suyatno.

Delik itu, kata Hanafi, cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum.

"Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro setelah adanya Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro yang membebaskan Suyatno.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoro sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut," ungkap Hanafi.

"Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana itu," pungkasnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved