Pemilu 2024

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cuma Pakai NIK, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

|
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Salah satu warga saat mengikuti simulasi pemungutan suara di TPS 11 Lapangan Sahate, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (3/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mengecek lokasi TPS secara online.

Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukanmelakukan pencoblosan.

Namun, mungkin masih ada masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Cara Mengawal Perhitungan Suara Online Pilpres 2024 Lewat KawalPemilu, Berikut Cara Menggunakannya

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

Anda pun hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, bagaimanakah cara cek TPS secara online? Simak berikut ini.

Cara cek nyoblos di TPS mana

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

  • Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”

Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

Jika pemilif tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".

Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Polisi Simulasi Kericuhan di TPS saat Pemilu di Sukabumi, Kapolres: Insya Allah Aman

Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved