Tiga Remaja Usil Lempari Bus yang Melintas di Jonggol Cianjur, Sopir Terluka, Kini Dibekuk Polisi

Mapolsek Cikalongkulon mengamankan tiga orang remaja setelah melempari bus yang tengah melintas di Jalur alternatif Jonggol.

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Dok Kapolsek Cikalongkulon
Kondisi bus pariwisata yang rusak setelah dilempar batu oleh tiga remaja di jalur alternatif Jonggol, Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jumat (9/2/2024). Akibatnya sopir terluka hingga menabrak truk di pinggir jalan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Mapolsek Cikalongkulon mengamankan tiga orang remaja setelah melempari bus yang tengah melintas di jalur alternatif Jonggol, Kabupaten Cianjur.

Akibat ulah usil ketiga remaja tersebut membuat kaca depan rusak dan sopir bus mengalami luka di bagian kepala.

Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Titim Firmanto mengatakan, aksi usil tersebut dilakukan berawal ketika bus pariwisata tersebut melaju dari arah Cianjur menuju Jonggol pada Jumat (9/2/2024) dini hari.

"Saat bus tersebut di kalur alternatif Jonggol dari arah berlawanan tiba-tiba melaju sebuah motor berboncengan, lalu melemparkan batu ke arah kaca lalu mengenai sopirnya," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/2/2024).

Aksi pelemparan batu tersebut, lanjut dia, membuat sopir kehilangan kendali dan bus menabrak truk pengangkut pasir yang tengah terparkir di pinggir jalan.

Baca juga: Bus Rombongan Karyawan Pabrik Terguling di Bantul, 3 Orang Meninggal, Ini Kesaksian Korban Selamat

"Akibatnya sopir mengalami luka di bagian kepala, dan bus rusak parah dibagain depan. Kami juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masih remaja," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan ketiga pelaku aksi pelemparan batu tersebut dilakukan atas motif iseng atau usil.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Akibat ulah usilnya itu ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun penjara," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved