Berita Viral
Saat Kakek Suyatno Syukuran usai Bebas Tuduhan Curi Ayam, Kini Kubu Kades Bojonegoro Ketar-ketir
Kakek Suyatno kini bebas dari tuduhan pencurian ayam, ia pun telah keluar dari tahanan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno kini bebas dari tuduhan pencurian ayam, ia pun telah keluar dari tahanan.
Setelah kakek Suyatno bebas ia menggelar syukuran atas kebebasnnya.
Di sisi lain kini muncul potensi kubu Kades Bojonegoro akan dipolisikan balik.
Baca juga: Sosok Siti Zumarokh Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Suyatno Curi Ayam, Kini Terancam Digugat
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), Suyatno, Muhammad Hanafi.
Muhammad Hanafi mengatakan potensi itu muncul setelah Majelis Hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum, Rabu (7/2/2024).
"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami (Suyatno, red), sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH, red) dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.
Soal gugatan perbuatan melawan hukum itu, Hanafi menyebut pihaknya dapat mengganti rugi kepada Siti Zumarokh.
Hal itu karena tuduhan pencurian ayam itu mengakibatkan Suyatno selama 2023 harus bolak balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro selama 2023.
Saat itu, Suyatno wajib untuk lapor sebulan dua sampai empat kali.
Suyanto juga ditahan sejak 10 januari 2024 hingga Rabu, 7 Februari 2024..
Lebih lanjut, Hanafi mennyebut pihaknya akan melaporkan adik kades itu dengan delik telah membuat laporan palasu untuk mempidanankan Suyatno.
"Melalui gugatan PMH dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami (Suyatno, red) akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar pengacara yang sempat menjadi ikut pileg DPRD Bojonegoro 2024 melalui Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Hanafi mengemukakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro terkait Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro terkait perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini.
"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut. Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan PMH dan laporan pidana itu," pungkas pria asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.
Kakek Suyatno Syukuran

Keluarga Suyatno melakukan aksi unik setelah bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (8/2/2024) siang.
Keluarga kakek Suyatno membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, tepatnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Hal itu atas ide anak kandung Suyatno, Nafi.
Nafi mengatakan aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago itu adalah wujud rasa syukur.
"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore
Ditanya apakah aksi tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.
Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kronologi Kejadian Suyatno Dituduh Curi Ayam
Suyatno diduga mencuri ayam jago awal November 2022 lalu. Ayam jago diduga dicuri Suyatno itu milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah.
Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya diduga dicuri Suyatno itu Rp 4,5 juta. Sebab, ayam jago itu sakral. Ayam itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.
Adapun, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.
"Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku," ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.
Agus Nur anak Suyatno mengatakan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.
"Sebab itu, bapak (Suyatno, red) tak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga," ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.
Pada akhir November 2022, Suyatno pun diproses Polres Bojonegoro. Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno coba didamaikan namun gagal.
Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
berita viral
Suyatno
pencurian ayam
Kepala Desa Pandantoyo
Siti Kholifah
Siti Zumarokh
dipolisikan
syukuran
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Viral Kisah Kocak Ojol Karimun Kepri Terima Pesanan Martabak ke Madiun, Sempat Bingung Cari Alamat |
![]() |
---|
Viral Klinik Kecantikan Kebanjiran Pasien Minta Ubah Wajah Mirip Filter seperti di Sosial Media |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung, Influencer yang Tantang Debat Ahmad Sahroni, Prestasinya Mentereng |
![]() |
---|
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.