Kisah Rifai Lolos Jadi Calon Anggota Polisi Jadi Tersangka, Terkuak Kronologinya, Polisi Buka Suara
Inilah kisah Rifai pemuda di Maluku bernasib tak terduga jadi tersangka tengah jadi sorotan, padahal baru lulus jadi calon anggota polisi
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Inilah kisah Rifai pemuda di Maluku bernasib tak terduga jadi tersangka tengah jadi sorotan.
Ia baru lulus menjadi calon anggota polisi, namun dua hari jelang berangkat mengikuti pendidikan ditetapkan jadi tersangka.
Kisah ini dialami oleh Faizul Rahman alias Rifai (21).
Sebelumnya diketahui Rifai lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Baca juga: Viral, Kisah Wanita Dipacari Bule Prancis Bak Diratukan, Dibiayai Operasi hingga Jalan-jalan Gratis
Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Maluku pada Kamis sore (8/2/24) setelah lolos seleksi Tamtama Polri.
Sedangkan dua hari lagi atau pada Sabtu (10/2/2024) setelah ditangkap, Rifai seharusnya berangkat mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.
Akibat kejadian ini, kedua orangtua Rifai pun sontak terkejut dan tak terima.
Kedua orangtua Rifai bahkan menggela aksi demo di depan Polda Maluku untuk meminta keadilan bagi putra mereka.
Orangtua Rifai tak terima anaknya jadi tersangka sementara ia telah lolos seleksi Tamtama.
Karena kejadian itu bahkan orangtua Rifai merasa jangga.
"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa,” ujar Abdul Majid (44) orangtua Rifai, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/1/2024).
Rifai ditahan Polsek Sirimau di rumahnya di kawasan Baru Merah Dalam Kapala Air RT 001 RW 014 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
Kronologi Jadi Tersangka
Rupanya Rifai dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pada Februari 2021.
Karena kasus tersebut sudah 2 tahun lalu terjadi, orangtua Rifai merasa janggal.
“Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka," ujar Majid, ayah Rifai.
Abdul Majid merasa janggal lantaran anaknya telah lulus Tamtama Polri dan mengikuti tahapan tes.
Bahkan Abdul Majid, orangtua Rifai mengaku sudah menandatangani surat keberangkatan putranya mengikuti pendidikan Polri di Surabaya.
Rifai juga mengurus semua berkas lewat kepolisian.
Majid meyakini anaknya korban sakah tangkap.
Menurutnya asal proses hukum dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anaknya berjalan tidak adil.
Mestinya kata Majid, jika Rifai anaknya terbukti bersalah di 2021 putra sulungnya itu sudah diproses.
Dengan begitu semua seleski administratif Rifai pun seharusnya dinyatakan gagal.
Baca juga: Viral Suami TNI Kunci Istri di Dalam Rumah saat Pergi Kerja, Istri Curhat: Udah Kayak Orang Gila Aja
Polda Maluku Buka Suara
Di sisi lain, pihak Polda Maluku buka suara terkait dijadikan tersangka Rifai calon siswa Tamtama Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, membenarkan penangkapan Faizul Rahman, calon siswa (casis) yang akan berangkat besok.
Namun, kasus penganiayaan pada 2021 itu telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
“Jadi dia (Faizul) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februrai 2021. Kami sudah dorong upaya damai."
"Sebenarnya kedua pihak ingin berdamai tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan,” kata Roem saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut Roem Ohoirat menjelaskan bahwa sejak ada pelaporan pada 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antarkeluarga kemudian mencabut laporan.
Namun pada 2023 Faizul dan adiknya ditetepkan sebagai tersangka karena pelapor mencabut perkara damai tersebut.
“Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka.”
“Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya.
Roem mengaku pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul atau Rifai, bagian SDM Polda Maluku dan Polsek Sirimau.
“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Roem.
Ia memastikan, jika terjadi perdamaian dan ada pencabutan laporan maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan casis ke Surabaya.
Orangtua Rifai Demo
Sebelumnya pasangan suami istri merupakan orangtua Rifai demo di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/24).
Keduanya menuntut keadilan atas anaknya, Faizul Rahman alias Rifai yang ditahan dan dijadikan tersangka pada Kamis (8/2/2024) setelah lolos tes seleksi tamtama.
Padahal, dua hari lagi atau pada Sabtu (10/2/2024), Rifai akan berangkat mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.
Majid bersama istri Halimah berdiri sekitar 15 menit di depan pintu gerbang Polda Maluku sambil memegang dua spanduk.

Salah satunya bertuliskan, "Pak Kapolda Kanapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?”, yang dipegang Halimah. Sedangkan Majid memegang poster bertuliskan “Katong Butuh Keadilan”.
Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan protes lantaran anaknya yang akan melanjutkan pendidikan malah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan pada 2021.
Majid meyakini anaknya korban salah tangkap asal proses hukum yang berjalan tidak adil. Mestinya, kata Majid, jika terbukti bersalah di 2021 anak sulungnya itu sudah diproses.
Dengan begitu pada seleksi berkas administratif, Faizul harus dinyatakan gagal.
Atas dasar itulah, keduanya mantap melakukan aksi. Bahkan Halimah sampai menangis sesenggukan sambil membetangkan poster di depan gerbang.
Dia tak kuasa menahan air mata kecewa dan sedih harus menerima kenyataan anaknya ditahan dan jadi tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan.
Tak lama beraksi, pasangan suami istri didatangi petugas kepolisian yang langsung mengantar keduanya ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
“Seng ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," celetuk sang ibu usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Setelah sekitar 40 menit memberikan keterangan, Majid dan Halimah yang didampingi kuasa hukum Adam Hadiba menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Rifai
calon anggota polisi
tersangka
tindak kekerasan
Faizul Rahman
kronologi
Polda Maluku
Tamtama Polri
Bandung hingga Tasikmalaya, 42 Tersangka Perusakan dan Pembakaran saat Demo Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Mobil Dianiaya Pemotor di Cipatik Soreang: Pemotor Standing Ditegur malah Marah |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.