'Ini Sadis' Polisi Ungkap Rencana Rapi Junaedi untuk Habisi Nyawa 1 Keluarga di Penajam
Dia bahkan sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
TRIBUNJABAR.ID, PENAJAM PASER - Emosi tinggi warga membuat polisi melarang warga mendekat saat menggelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara.
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu akhirnya dilakukan di TKP di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Rabu (7/2/2024).
Proses rekonstruksi itu sendiri berjalan cukup lama, dari puku 16:00 Wita sampai pukul 20:00 Wita.
Keluarga korban dan masyarakat hanya boleh menyaksikan rekonstruksi itu dari jarak yang cukup jauh.
Dalam reka ulang itu terungkap jika JND atau Junaedi memang sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Bahkan, JND merencanakan pembunuhan itu dengan rapi dan terstruktur.

Asrul juga menjelaskan dalam reka adegan jelas terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.
Berawal dari saat tersangka minum minuman keras bersama rekannya.
Dia bahkan sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: SOSOK Junaedi Pelajar SMK di Penajam yang Habisi Satu Keluarga, Rayakan Sweet Seventeen di Penjara
Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.
Sesaat sebelum melalukan aksinya pun, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.
Tidak hanya itu, Junaedi juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan, serta merusak dan membuang telepon genggamnya serta telepon genggam para korban.
Menurut kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, perencanaan itu rapi dan terstruktur.
Artinya dilakukan dalam keadaan sadar, dan kondisi kejiwaan yang baik.

Kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka Junaedi tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu dites kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” terangnya.
Tak ada keringanan yang bisa diberikan kepada tersangka kata Kuasa hukum, sebab ada beberapa perbuatannya yang bisa dijadikan delik.
Mulai dari pembunuhan yang terencana, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian.
Meski demikian, mewakili keluarga korban ia memberikan apresiasi ke Polres Penajam Paser Utara yang bergerak cepat mengamankan tersangka, dan memprosesnya dengan segera.
Seluruh proses hukum yang dilaksanakan juga diharapkan terbuka, tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, agar keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah diluar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” pungkasnya.
Keluarga Korban sampai Geregetan
Dalam proses rekonstruksi, berkali-kali keluarga korban menyampaikan keinginannya untuk ikut menyaksikan langsung apa yang dilakukan tersangka Junaedi terhadap kelima korban.
Namun, karena pertimbangan kondusivitas mereka hanya dibolehkan menyaksikan dari jauh, dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum untuk mendekat ke area reka adegan tersebut.
Tiga saudara Waluyo terdiri dari dua adik dan ipar, serta dua kerabat dekat, datang ke Polres PPU sekitar pukul 15.30 Wita, mereka langsung dihubungi untuk hadir dalam reka adegan ini.
Sesekali mereka berusaha mencuri pandang proses yang sedang berlangsung itu, meski beberapa lama tak terlihat lagi karena memang dilakukan di dalam ruangan.
Kerabat dekat korban juga sempat menggerutu saat tersangka sekilas terlihat di depan matanya.
“Ih greget aku,” gumam salah satu kerabat.
Dalam proses rekonstruksi, keluarga korban tak bisa dimintai keterangan karena menyerahkan ke kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.
Kata Asrul, tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.
“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu PPU Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
Jajang Junaedi, Pengusaha Keramik Plered Rugi Ratusan Juta Tak Bisa Ekspor ke AS, Korban Kebijakan |
![]() |
---|
BARU SAJA Pembunuh 5 Orang di Aceh Ditangkap setelah Sepekan Buron, Foto Penangkapannya Viral |
![]() |
---|
Pembunuhan 1 Keluarga di Aceh, 5 Orang Tewas, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Polemik Jembatan Haji Endang di Karawang, Pemilik Akan Urus Izin ke BBWS |
![]() |
---|
BBWS Citarum Ancam Akan Bongkar Jembatan Crazy Rich Karawang Jika Tak Segera Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.