Ribuan Kades Girang Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode Sujud Syukur di Gerbang DPR: Semangat Bangun Desa
Ribuan kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu girang masa jabatan kini bisa 8 tahun boleh 2 periode
TRIBUNJABAR.ID - Pemandangan di depan gerbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) dipenuhi massa dari ribuan Kades di seluruh pelosok wilayah di Indonesia.
Ribuan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu girang setelah RUU Desa No 6 Tahun 2014 disetujui DPR RI melalui rapat paripurna.
Dalam revisi RUU tersebut berisi tentangg masa jabatan Kades yang kini diperbolehkan 8 tahun menjabat atau 2 periode.
Mereka langsung sujud syukur di depan gerbang DPR tersebut setelah palu diketuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.
Baca juga: Mantan Kades di Karawang yang Jadi Pecandu Narkoba Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana untuk Karaoke
Para Kades itu pun langsung mengungkapkan ekspresi kebahagiaannya dengan beragam cara.
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) misalnya langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Usai bersujud syukur, massa bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.
Apresiasi persetujuan revisi UU Desa
Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Baca juga: Fakta-fakta Sosok Kades Bogor Wiwin Komalasari Gaya Bak Sosialita Ternyata Tajir Sebelum Jadi Kades
Sepakati masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun
Bentuk Karakter Anak Indonesia, Habib Syarief Gagas Gerakan ''Beyond Habit'' |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Untuk Kesekian Kalinya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanya Tunjangan |
![]() |
---|
Uya Kuya Ngaku Belum Tahu Kerugian Akibat Penjarahan Rumahnya, Beberapa Barang Sudah Kembali |
![]() |
---|
Tiga Fakta Terkini Kondisi Eko Patrio Pascapenjarahan, Terpaksa Ngontrak Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.