Mantan Kades di Karawang yang Jadi Pecandu Narkoba Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana untuk Karaoke

Pihak Polres Karawang menetapkan seorang mantan kepala desa pecandu narkoba menjadi tersangka.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Abdul Wahab atau AW (42), Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia juga pecandu narkoba. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pihak Polres Karawang menetapkan seorang mantan kepala desa pecandu narkoba menjadi tersangka.

Kepala desa itu menilep dana desa ratusan juta rupiah.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, pihaknya menetapkan tersangka Abdul Wahab alias AW (42), Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, periode 2015-2021, karena melakukan korupsi dana desa.

"Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga entertain. Tersangka ini gunakan untuk karaoke dan membeli sabu-sabu. Karena kita tes urine juga tersangka ini positif mengonsumsi sabu-sabu," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Selasa (6/2/2023).

Wirdhanto mengungkapkan, penyelidikan bermula saat polisi mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021.

Diketahui, Desa Jatiwangi menerima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700 yang dicairkan dalam tiga tahap.

Baca juga: Pemilu Sudah depan Mata, Disdukcapil Karawang Ngebut Rekam e-KTP Pemilih Baru, Mission is Possible

Polisi kemudian bekerja sama dengan auditor Inspektorat Kabupaten Karawang untuk melakukan perhitungan kegiatan yang bersumber dari dana desa tahap I, II, dan III. 

Hasilnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160.

"Tersangka juga sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, namun gugur karena positif narkoba," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, kata Wirdhanto, AW sudah menjadi pecandu narkoba sebelum menjadi kepala desa.

Sedangkan mengenai modus korupsi dana, kata Wirdhanto, tersangka mempergunakannya untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Keracunan Gas Klorin di Karawang, Dua Karyawan PT Pindo Deli 2 Jadi Tersangka

Penyelewengan tersebut yakni pada pembangunan taman desa yang tak sesuai spek, plaza entrance yang tak rampung, jalan desa tak sesuai spek, dan menara pandang fiktif.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebanyak Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Wirdhanto.

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan kepala desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved