Long Weekend, Sebanyak 145.355 Tiket Kereta Api Telah Terjual, PT KAI Ingatkan Soal Berat Bagasi

PT Kereta Api Indonesia mencatat volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek telah terjual sebanyak 145.355 tiket

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ilsutrasi--- Suasana di Stasiun Cirebon, Jumat (5/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia mencatat volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek telah terjual sebanyak 145.355 tiket kereta api, Rabu (7/2/2024). 

Jumlah tersebut meningkat 44 persen dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari 2024) sebanyak 100.640 penumpang. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan bahwa angka penjualan tiket ini diprediksi akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Miraj dan Imlek, Selasa (6 /2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari."

"Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata Joni Martinus, dalam siaran pers, Rabu (7/2/2024).

Adapun rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Solo pp, Yogyakarta-Banyuwangi pp, Bandung-Blitar pp, Surabaya-Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

Di samping itu, Joni mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. 

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," katanya.

Sementara batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). 

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin keret penumpang. Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujar Joni. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved