Berita Viral

AKHIRNYA, Kakek Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades di Bojonegoro Dibebaskan Hakim, Segera Pulang

Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam milik kepala desa (kades) akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam milik kepala desa (kades) akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam milik kades ini batal demi hukum.

Setelah itu, majelis hakim juga meminta Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pencurian ayam milik kades ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Lalu, majelis hakim meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam milik kades ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mensyukuri keputusan Majelis Hakim PN Bojonegoro yang telah membebaskan kliennya tersebut.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami," tutur Hanafi di hadapan awak media, dilansir dari Surya.co.id, Rabu.

"Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami dibebaskan," sambungnya.

Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi saat diwawancara awak media atas kasus pencurian ayam kades usai sidang di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi saat diwawancara awak media atas kasus pencurian ayam kades usai sidang di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Saat Kakek yang Dituding Curi Ayam Kades Tertunduk di Persidangan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Setelah sidang putusan ini, lanjut Hanafi, pihaknya bersama keluarga akan menjemput kakek Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro.

Kakek Suyatno yang kasusnya menyita perhatian masyarakat ini pun akan pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, JPU Kejari Bojonegoro masih bisa melakukan perlawanan atas putusan hakim.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved