Berita Viral
AKHIRNYA, Kakek Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades di Bojonegoro Dibebaskan Hakim, Segera Pulang
Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam milik kepala desa (kades) akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam milik kepala desa (kades) akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam milik kades ini batal demi hukum.
Setelah itu, majelis hakim juga meminta Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pencurian ayam milik kades ini ke JPU Kejari Bojonegoro.
Lalu, majelis hakim meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam milik kades ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.
Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mensyukuri keputusan Majelis Hakim PN Bojonegoro yang telah membebaskan kliennya tersebut.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami," tutur Hanafi di hadapan awak media, dilansir dari Surya.co.id, Rabu.
"Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami dibebaskan," sambungnya.

Baca juga: Saat Kakek yang Dituding Curi Ayam Kades Tertunduk di Persidangan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan
Setelah sidang putusan ini, lanjut Hanafi, pihaknya bersama keluarga akan menjemput kakek Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro.
Kakek Suyatno yang kasusnya menyita perhatian masyarakat ini pun akan pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, JPU Kejari Bojonegoro masih bisa melakukan perlawanan atas putusan hakim.
"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.
Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Dibawa ke RS Pakai Motor, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.