Berita Viral

Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Kakek Suyatno Curi Ayam Berpotensi Digugat, Ini Kata Pengacara

Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah lempar tudingan mencuri ayam.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Kakek Suyatno (58) dituding mencuri ayam jantan milik Kepala Desa Pandantoyo bernama Siti Kholifah hingga dipidanakan. 

Lebih lanjut, Hanafi mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro setelah adanya Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro yang membebaskan Suyatno.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut," ungkap Hanafi.

Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi saat diwawancara awak media atas kasus pencurian ayam kades usai sidang di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi saat diwawancara awak media atas kasus pencurian ayam kades usai sidang di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

"Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana itu," pungkasnya.

Adapun, setelah dinyatakan bebas, Kakek Suyatno bisa segera kembali pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Ia akan dijemput oleh pihak pengacara dan keluarga di Lapas Kelas IIB Bojonegoro.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Saat Kakek yang Dituding Curi Ayam Kades Tertunduk di Persidangan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.

Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani memberikan menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kronologi Dituding Mencuri

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.

Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved