Hasil Putusan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pemilu
Bawaslu Jabar menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terhadap Ridwan Kamil.
Dalam putusannya, Bawaslu Jabar menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.
Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lomba Joget Singgung Video yang Dipotong-potong
"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Muamarullah kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Muamarullah mengatakan awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meskipun unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, Bawaslu Jabar tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
"Kalau bisa kita jadikan temuan baru, kita jadikan temuan dengan sasaran lain," ungkapnya.
Sebelumnya, pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).
Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.
Ridwan Kamil dituduh melakukan money politic dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut. Selain itu, dia juga dituduh melibatkan BPD yang termasuk 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik. (*)
| Lisa Mariana Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tak Ditahan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Lanjut Beraktivitas Normal, Tak Ditahan |
|
|---|
| Lisa Mariana Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka |
|
|---|
| Reaksi Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Suami Atalia Praratya Singgung Kebenaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/RK-dipanggil-Bawaslu-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.