Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lomba Joget Singgung Video yang Dipotong-potong

Ia mengatakan proses klarifikasi hanya memakan waktu beberapa menit saja. Yang memakan waktu, katanya, adalah mencetak berkasnya menggunakan printer.

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin (29/1/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin (29/1/2024) sore.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil memberikan klarifikasinya terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa yang diselenggarakan PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) di Tasikmalaya, 13 Januari 2024.

Ridwan Kamil yang datang ke Kantor Bawaslu Jabar pukul 15.00 dan baru bisa diwawancarai pukul 17.50 mengatakan tidak terlalu banyak hal yang ia sampaikan kepada Bawaslu Jabar.

Ia mengapresiasi tugas Bawaslu Jabar, sesuai tupoksinya memastikan penyelenggaraan pemilu ini berjalan dengan baik. 

"Sehingga laporan-laporan jangan sepihak. Makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi. Saya kesini juga memberi contoh pada semua warga negara harus taat pada hukum aturan main," kata Ridwan Kamil.

Ia mengatakan proses klarifikasi hanya memakan waktu beberapa menit saja. Yang memakan waktu, katanya, adalah mencetak berkasnya menggunakan printer.

Menurut Kang Emil,  video bukti dugaan pelanggaran kampanye tersebut adalah bagian yang terpotong-potong. 

Karenanya ia jelaskan secara rinci sehingga bisa diketahui keseluruhannya, termasuk posisinya sebagai undangan, bukan penyelenggara seperti yang disangkakan.

"Kalau kita-nya penyelenggra mengundang elemen-elemen yang dilarang, itu jadi masalah. Kalau kita kan tamu. Seperti saya diundang di pengajian, diundang di seminar suruh menerangkan, diundang kelompok, ini juga menerangkan," katanya.

Ia berharap semuanya akan semakin jelas dan tidak usah dipersepsikan macam-macam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi pelapor dan terlapor serta saksi.

Ridwan Kamil diundang untuk mengklarifikasi sebagai terlapor pada pelaporan Register 001 dan Register 002 yang berkaitan dengan kegiatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.


"Tadi dari Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi, di mana kita menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi. Dan beliau sudah menyampaikan klarifikasi itu dan sudah menuangkannya di dalam berita acara pemeriksaan klarifikasi," katanya.

Nanti Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu akan memproses lebih lanjut, mengumpulkan dari mulai pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan kalau perlu nanti dimintakan pemeriksaan ahli karena berkaitan dengan bukti video. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved