Dalam Sebulan, Sebanyak 10 Pengedar Narkoba Dijebloskan ke Penjara di Indramayu

Sebanyak 10 pengedar narkotika di Indramayu diringkus polisi selama bulan Januari sampai awal Februari 2024.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar sedang menginterogasi Iim (33), pemilik 2 kilogram ganja kering di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 10 pengedar narkotika di Indramayu diringkus polisi selama bulan Januari sampai awal Februari 2024.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 2 kilogram ganja kering; 24,28 gram sabu; hingga 5.656 butir obat keras tertentu (OKT).

OKT yang diamankan terdiri dari Tramadol HCL, Hexymer, hingga Trihex.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, 10 tersangka itu yakni D (28), C (43), W (35), S (47), A (29), HA (26), AF (32), R (31), M (44), dan IK (33).

Baca juga: Hukuman 15 Tahun Bui Menanti Pria Pengangguran Pemilik 2 Kg Ganja yang Diringkus Polres Indramayu

Dari 10 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan tersangka kasus sabu, 1 tersangka kasus ganja, dan 6 tersangka kasus obat-obatan terlarang.

Fahri menyebut, selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, mulai ponsel hingga uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.015.000.

"Para tersangka ini mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokan Bunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg," ujar dia.

Fahri menjelaskan, berbagai modus dilakukan para tersangka saat mengedarkan narkoba.

Mulai dari tatap muka langsung hingga menggunakan jasa pengiriman barang.

"Para tersangka disangkakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved