Hukuman 15 Tahun Bui Menanti Pria Pengangguran Pemilik 2 Kg Ganja yang Diringkus Polres Indramayu

Pria pemilik 2 kilogram ganja kering itu diringkus Satnarkoba Polres Indramayu pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar sedang menginterogasi Iim (33), pemilik 2 kilogram ganja kering di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Hukuman berat menanti IK alian Iim (33), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pria pemilik 2 kilogram ganja kering itu diringkus Satnarkoba Polres Indramayu pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia ditangkap di Jalan Raya Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, saat sedang menerima sebuah paket.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada Iim disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Fahri menjelaskan, Iim memiliki latar belakang pengangguran.

Dalam kasus ini, Iim mengaku dititipi ganja oleh rekannya, Iwok.

Ia lalu dijanjikan diberi uang sebesar Rp 2,5 juta apabila barang yang dikirimkan sudah ia terima.

Menurut keterangan Iim, ia dan Iwok memang sudah berkenalan lama sejak tahun 2009.

Namun, transaksi yang dilakukan antara Iwok dan Iim, menurut pengakuannya, baru dilakukan satu kali saja.

Meski demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam perihal kasus ini.

"Sampai saat ini kami terus berusaha untuk mengembangkan kasus ini," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved