Bisnis Haram Bandar Narkoba di Indramyau Terbongkar Berkat Informasi Warga, Miliki 2 Kg Ganja

Ganja siap edar seberat 2 kilogram itu dibagi dalam dua bungkus lalu disimpan oleh pelaku ke dalam kotak paket.

Istimewa
Polisi saat menangkap IK Bandar Narkoba Jenis Ganja di Kabupaten Indramayu, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pria berinisial IK (34) ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Belakangan diketahui, pria warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, tersebut adalah bandar narkoba.

Hal ini terbukti dari temuan ganja siap edar seberat 2 kilogram yang berhasil disita dari tangan tersangka.

"Tersangka berhasil kami tangkap pada Kamis (1/2/2024) di Kecamatan Sliyeg, Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Senin (5/2/2024).

Otong menyampaikan, IK berhasil ditangkap usai polisi mendapat informasi dari warga.

Baca juga: Terbongkar Ada Pabrik Cokelat Ganja di Bogor, Sehari Bisa Bikin 1 Kg, Dijual Segini Per Toples

Berawal dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan mendalam.

Dirasa barang bukti sudah cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan. IK ditangkap saat berada di rumahnya.

Pelaku pun tidak bisa mengelak usai ganja miliknya ditemukan oleh polisi.

Ganja siap edar seberat 2 kilogram itu dibagi dalam dua bungkus lalu disimpan oleh pelaku ke dalam kotak paket.

Di dalam rumah tersangka, polisi juga menemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong yang diduga akan digunakan sebagai media jual beli ganja.

Selain ganja, polisi dalam hal ini juga mengamankan barang bukti lainnya, meliputi ponsel, hingga sepeda motor milik tersangka.

Otong menyampaikan, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

AKP Otong juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga: Dalam Sebulan, 13 Pengedar Narkoba di Bandung Raya Diringkus Polisi, Ganja 27 Kilogram Disita

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.

"Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Kabupaten Indramayu," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved