Pelajar SMP di Pacitan Tewas Setelah Minum Kopi yang Ditaburi Sianida, Pelaku Diancam Vonis Mati

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Terkuak pelaku sebenarnya yang menaruh racun sianida di kopi MR (14), remaja asal Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (2/2/2024). Bukan ayah korban, pelaku sebenarnya adalah tetangga korban, Ayuk Findi Antika (26). 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang remaja SMP tewas setelah meminum kopi.

Remaja berinisial MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diketahui minum kopi yang sudah dicampur racun sianida

Akibatnya, setelah minum kopi itu MR tewas,

Pelaku penabur racun sianida diketahui adalah  Ayuk Findi Antika (26).

Atas perbuatannya, Ayuk kini terancam hukuman mati

Polisi menjerat Ayuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 tentang pembunuhan biasa. 

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, sebelum membeli racun sianida melalui toko online, Ayuk lebih dahulu browsing di internet tentang racun sianida

Hal ini terungkap dalam histori ponsel milik Ayuk yang disita penyidik. 

Di ponsel itu juga terungkap darimana Ayuk membeli racun sianida tersebut. 

“Tersangka membeli sianida yang dicampurkan kopi secara online di salah satu E-Commerce,” ujar AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).

Temuan ini lalu dikonfirmasi ke perempuan berusia 26 tahun tersebut.

 “Kami lakukan pemeriksaan kembali. Tersangka ayu akhirnya mengaku membubuhkan racun ke kopi korban," terang Agung. 

Menurut Agung, Ayuk menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam.

Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved