Soal Gugatan Wanprestasi Almas pada Gibran, Sidang Perdana Digelar Sehari setelah Coblosan
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surakarta telah mengirimkan surat panggilan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang kini juga menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Panggilan tersebut terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2), mengatakan surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," kata Bambang. "Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," kata Bambang.
Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran.
"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas pemeriksaan sidang pertama," ujarnya.
Gibran digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.
Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024).
Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Iya, akan kita tindak lanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2).
Saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo. (tribunnetwork/andreas chris febrianto)
| Ini Dasar Gugatan Penumpang KA Argo Bromo ke PT KAI dan Pihak Lain Rp100 M, Singgung UU KA |
|
|---|
| Gugatan Rp100 Miliar Tragedi Kereta Bekasi Akhirnya Terdaftar di PN Bandung, KAI jadi Tergugat |
|
|---|
| Gugatan Rp100 Miliar Tragedi KA Argo Bromo Ditolak PN Bandung, Pendaftaran Dinilai Rancu |
|
|---|
| PT Matahari Sentosa Jaya Gugat Serikat Pekerja Rp322 Miliar, Berawal dari Penjualan Aset Perusahaan |
|
|---|
| Sengketa SK Ketua DPW PPP Jabar Masuk Meja Hijau: Hakim PN Bandung Perintahkan Proses Mediasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Almas-Tsaibbbirru-Almas-Tsaqibbbirru.jpg)