REAKSI Gibran Digugat Sosok yang Membuatnya Bisa Ikut Pilpres karena Tak Ucapkan Terima Kasih

Gibran Rakabuming Raka irit bicara mengenai gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepadanya.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat menikmati wisata malam di Hutan Mycelia Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (30/1/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, SOLO - Gibran Rakabuming Raka irit bicara mengenai gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepadanya.

Seperti diketahui, Gibran yang merupakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut digugat Almas Tsaqibbirru, sosok yang "membuka" jalan kepada Gibran sehingga bisa maju ke Pilpres 2024. 

Almas merupakan pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai gugatan Almas, Gibran sudah mengetahui. 

Ada dua gugatan wanprestasi. Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun, gugatan pertama yang merupakan gugatan sederhana dengan nomor register 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt, dinyatakan dismissal.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru Atas Dugaan Wanprestasi, ini Kata PN Solo

Disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Ada beberapa poin alasan Almas menggugat Gibran. Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka karena tak mendapat ucapan terima kasih.
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka karena tak mendapat ucapan terima kasih. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Karena hal itu, Gibran saat ini bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis .

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Baca juga: Masih Ingat Almas Tsaqibbirru? Dulu Beri Jalan, Kini Justru Gugat Gibran Rakabuming Raka

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved