Gibran Rakabuming Raka Digugat
Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru Atas Dugaan Wanprestasi, ini Kata PN Solo
Di SIPP tercantum surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNJABAR.ID - Sosok Almas Tsaqibbirru kembali menjadi buah bibir.
Kali ini adalah karena namanya tercantum di Situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Di SIPP tercantum surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka.
Surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Klasifikasi perkara yang tertera adalah 'Wanprestasi'.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.
“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).
"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.
Diketahui Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas menjadi jalan bagi Gibran untuk dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
JADWAL Lengkap Pekan Ketiga Super League, Persib Bandung Masih Away, Lawan Tim Promosi Lagi |
![]() |
---|
Sosok Karisto Paskibraka Papua Barat Daya Nyaris Pingsan saat Upacara HUT RI, Dapat Beasiswa & Motor |
![]() |
---|
Petugas Damkar Bocorkan Isi Bingkisan Tamu Undangan Upacara di Istana, Ada Goodie Bag hingga Buku |
![]() |
---|
Survei Litbang Kompas: Citra Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nyaris Sempurna, Wagub Erwan Tertinggal |
![]() |
---|
Mediasi Gugatan Keputusan Gubernur Jabar Soal PAPS ke PTUN Digelar, FKSS dan BMPS Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.