Gibran Rakabuming Raka Digugat

Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru Atas Dugaan Wanprestasi, ini Kata PN Solo

Di SIPP tercantum surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka. 

|
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Almas Tsaqibbirru Re A, sosok pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Almas Tsaqibbirru kembali menjadi buah bibir.

Kali ini adalah karena namanya tercantum di Situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Di SIPP tercantum surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka

Surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Klasifikasi perkara yang tertera adalah 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Diketahui Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas menjadi jalan bagi Gibran untuk dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com  

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved