Uniknya Nikah Massal Konsep Pilpres di Ciamis, Jadi Menikah atau Tidak Ditentukan Mahkamah Keluarga

Pernikahan massal ini mengusung konsep pemilihan presiden (pilpres), tidak hanya dandanan, tapi juga prosesinya.

Editor: Hermawan Aksan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah. Pernikahan massal yang unik berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, akhir pekan lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Ada yang unik dari pelaksanaan pernikahan massal di Kabupaten Ciamis, akhir pekan lalu.

Pernikahan massal ini mengusung konsep pemilihan presiden (pilpres), tidak hanya dandanan, tapi juga prosesinya.

Nikah massal unik ini digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara.

Diawali dengan arak-arakan calon pengantin, kedua mempelai kemudian mengikuti sidang di Mahkamah Keluarga.

Pada sidang tersebut, hakim bertanya soal nama, usia, lama mondok di pesantren, nama orang tua, dan asal daerah calon pengantin.

Hakim kemudian memutuskan bahwa pasangan calon pengantin itu berhak untuk ikut nikah massal atau tidak.

Setelah sidang selesai, pengantin melakukan akad nikah lalu resepsi di Aula Pondok Pesantren.

Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari, KH Nonop Hanafi, mengatakan ada empat pasangan santri yang mengikuti nikah massal tersebut.

Awalnya, ada lima pasangan, namun satu pasang santri batal mengikuti nikah massal karena satu dan lain hal.

"Konsepnya itu kita desain seperti perhelatan pilpres, ada Mahkamah Keluarga dan Komisi Pernikahan Umum," ujar Nonop, Senin (29/1).

Nonop mengatakan, nama calon pengantin laki-laki pun ditambahkan dengan nama-nama pasangan calon dalam Pilpres saat ini, misalnya Iim Muhaimin, Dede Baswedan, Rizal Darwanto, Husni Pranowo.

"Untuk tujuan dari konsep ini yang pertama semi pengenalan kepada santri dan masyarakat. Kedua, ada juga kritik halus berkaitan dengan Mahkamah Keluarga itu," ujar Nonop.

M Rizal, salah seorang pengurus Ponpes Miftahul Huda 2, mengatakan acara nikah massal sudah berlangsung beberapa kali di ponpes tersebut.

"Bahkan, sejak almarhum pendiri Ponpes, KH Umar Nawawi masih ada, sudah mengadakan nikah massal tersebut."

"Namun sempat vakum beberapa tahun karena situasi dan kondisi sehingga belum bisa dilakukan nikah massal ini," ujar Rizal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved