Kampanye Pemilu 2024
Libatkan Anak Saat Kampanye, Seorang Caleg di Purworejo Jateng Dihukum Penjara
Caleg berinisial MA itu duduk sebagai terdakwa lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.
Editor:
Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Ilustrasi kampanye. Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan terhadap calon anggota legislatif (caleg) Muhammad Abdullah (MA) gara-gara terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Dalam Pasal 493 disebutkan, di mana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kasus ini mencuat setelah beredar video kampanye MA melibatkan anak di bawah umur.
Video kampanye berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok yang bersangkutan.
Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
(tribunnetwork/hasanudin aco)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kampanye Pemilu 2024
Datangi Lokasi Kampanye di Sumedang, Kuda yang Ditunggangi Maruarar Sirait Berjingkrak-jingkrak |
![]() |
---|
Joget Gemoy Ramaikan Jalan Sehat di Kota Banjar, Warga: Iwan Bule DPR! Prabowo-Gibran Satu Putaran! |
![]() |
---|
Hari Ini Digelar Kampanye Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Ganjar-Mahfud Tampil Sore Hari |
![]() |
---|
Agenda Kampanye Ganjar Pranowo, Pagi di Palembang, Siang di Tuban Jatim, Malam di Jakarta |
![]() |
---|
Fakta Menarik Sejarah Lapangan Tegallega Bandung, Kini Jadi Lokasi Kampanye Ketiga Capres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.