Kampanye Pemilu 2024

Libatkan Anak Saat Kampanye, Seorang Caleg di Purworejo Jateng Dihukum Penjara

Caleg berinisial MA itu duduk sebagai terdakwa lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Ilustrasi kampanye. Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan terhadap calon anggota legislatif (caleg) Muhammad Abdullah (MA) gara-gara terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye. 

Dalam Pasal 493 disebutkan, di mana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kasus ini mencuat setelah beredar video kampanye MA melibatkan anak di bawah umur.

Video kampanye berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok yang bersangkutan.

Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.

(tribunnetwork/hasanudin aco)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved