Kampanye Pemilu 2024

Libatkan Anak Saat Kampanye, Seorang Caleg di Purworejo Jateng Dihukum Penjara

Caleg berinisial MA itu duduk sebagai terdakwa lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Ilustrasi kampanye. Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan terhadap calon anggota legislatif (caleg) Muhammad Abdullah (MA) gara-gara terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan terhadap calon anggota legislatif (caleg) Muhammad Abdullah (MA) gara-gara terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono di PN Purworejo, Senin (29/1/2024).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 493 Junto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih,” ujar majelis hakim.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000 dengan subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” kata Ketua Majelis Hakim.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut penasihat hukum dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama tiga hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Lebih Ringan

Vonis tiga bulan kurungan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Caleg berinisial MA itu duduk sebagai terdakwa lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.

MA merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) 6 Purworejo.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Juniardi Windraswara dalam sidang yang digelar Jumat (26/1/2024).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum MA denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, tuntutan JPU itu lebih rendah dari ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved