Mahasiswa ITB Tolak Pinjol

Jawaban ITB Setelah Didemo Mahasiwa karena Berlakukan Pembayaran UKT Lewat Pinjaman Online

Pimpinan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan kebijakan kampus yang memberlakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pinjol.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswi ITB berorasi dalam aksi demonstrasi menolak kebijakan kampus pada Senin (29/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pimpinan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan kebijakan kampus yang memberlakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pinjaman online (pinjol).

Penjelasan juga berkenaan bantuan beasiswa dan bantuan-bantuan lainnya.

Hal itu dilakukan saat menerima lima orang perwakilan mahasiswa yang menggelar demonstrasi pada Senin (29/1/2024).

Pertemuan dilakukan di ruang rapat lantai 5 rektorat.

Dalam audiensi itu, ada empat poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. 

"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT dan akan memproses FRS (formulir rencana studi) dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto, saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa ITB di Bandung Unjuk Rasa, Tolak Skema Pinjol untuk Pembayaran Biaya Kuliah

Dia menambahkan, pimpinan ITB mengimbau kepada mahasiswa untuk selalu berprasangka baik ke ITB karena pastinya pihak kampus tak akan merugikan mahasiswanya.

Sejumlah mahasiswa ITB berunjuk tasa di depan kantor rektor di Jalan Sulanjana, Bandung, Senin.

Mereka beraksi untuk menolak kebijakan rektorat tentang pembayaran UKT menggunakan skema pinjaman online (pinjol).

Mahasiswa menyampaikan empat tuntutan dalam aksi itu.

Baca juga: Apa Itu Danacita? Pinjol yang Viral Kerjasama dengan ITB untuk Program Cicilan Biaya Kuliah

Baca juga: Bayar Uang Kuliah di ITB Bisa Lewat Pinjaman Online, OJK Sudah Panggil Danacita, Ini Penjelasannya

Pertama, memaksimalkan sumber (beasiswa) dan skema (keringanan dan cicilan UKT) penyelenggaraan dana lainnya yang tidak memberatkan mahasiswa.

Kedua, menyelenggarakan kebijakan yang transparan dan berkeadilan.

Ketiga, menghapus opsi penyelenggaraan dana berupa pinjaman online berbunga.

Tuntutan keempat adalah menjamin seluruh mahasiswa ITB untuk dapat mengisi FRS dan men-download KSM (kartu studi mahasiswa). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved