Bayar Uang Kuliah di ITB Bisa Lewat Pinjaman Online, OJK Sudah Panggil Danacita, Ini Penjelasannya
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Pemanggilan dilakukan setelah beredar tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Danacita pada Jumat (26/1/2024).
OJK meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (28/1/2024).
Dia menambahkan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Aman menjelaskan, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Baca juga: ITB Bekerjasama dengan Pinjol Untuk Fasilitas Pembiayaan Kuliah, Begini Penjelasan dari OJK
Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya.
OJK juga meminta Danacita lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.
"Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, jagat media sosial (Medsos) X dihebohkan dengan isu ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Informasi itu menyebar ke khalayak luas di aplikasi X oleh @ITBfess.
PNM Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dengan Skema Syariah, Dukung Langkah OJK di SYAFIF Bandung |
![]() |
---|
14 Titik Banjir Kepung Kota Bandung, Pakar ITB Soroti Pentingnya Kolam Retensi di Hulu |
![]() |
---|
Wilayah Hulu Punya Peranan Penting, Pakar Tata Kota Sampaikan Solusi Agar Bandung Bebas Banjir |
![]() |
---|
Kisah 2 Anak Tukang Sepuh Emas Masuk ITB, Sang Ibu Nangis Didatangi Rektor: Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
3 Kampus Besar di Jawa Barat Masuk Daftar Riset dengan Integritas Diragukan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.