"Pemakzulan Presiden Bukan Makar" Kata Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Ini Alasannya

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam Pasal 7 B ayat 1-7 UUD 1945.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam Pasal 7 B ayat 1-7 UUD 1945. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam Pasal 7 B ayat 1-7 UUD 1945.

Itu sebabnya, ia menilai isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir jangan dianggap sebagai tindakan melawan hukum, apalagi makar.

Wakil rakyat dari Dapil Subang, Sumedang, dan Majalengka itu bahkan menilai, pemakzulan merupakan hal biasa dalam era demokrasi seperti sekarang.

"(Pemakzulan) itu bukan makar karena diatur dalam undang-undang," kata TB Hasanuddin saat ditemui di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Hasanuddin, jika syaratnya terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, pemakzulan terhadap presiden dapat dilaksanakan.

"Kalau (syarat) tidak terpenuhi, tidak dapat dilaksanakan, enggak masalah, sehingga tidak perlu menjadi kontroversi publik," ujar TB Hasanuddin.

Ia mengakui, proses pemakzulan juga tidak mudah karena harus melalui rangkaian rapat paripurna DPR, kemudian diteruskan ke MK dan dibahas di sidang paripurna MPR.

Namun, menurut dia, pemakzulan presiden juga bukan hal yang mustahil dilaksanakan karena telah diatur dan tidak melanggar undang-undang.

Politikus PDIP itu pun menyampaikan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

Selain itu, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR RI yang telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Di dalam Pasal 79 UU MD3 disebutkan HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa di dalam maupun luar negeri.

"HMP juga untuk menanggapi dugaan presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, hingga perbuatan tercela," kata TB Hasanuddin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved