ITB Jelaskan Terkait Opsi-opsi Kemudahan Mahasiswa Memilih Pembayaran BPP, Termasuk Mencicil

Humas ITB menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TribunJabar.id
Humas ITB menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Teknologi Bandung terus berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa ITB.

ITB pun dituntut tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam tiga bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri. 

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat, karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. 

Baca juga: Medsos ITB Diserang Warganet setelah Viral Tudingan Pinjol untuk Mahasiswa yang Tak Bisa Bayar UKT

Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. 

"Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial," ujar Naomi saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024). 

"Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," katanya.

Bagi calon mahasiswa program sarjana di ITB, lanjutnya, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan, di antaranya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). 

"Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam lima kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh," ujarnya.

"Kami tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," kata Naomi.

Komitmen lainnya, Naomi melanjutkan yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB, bisa dilihat di https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/. 

Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.

Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. 

Baca juga: Benarkah ITB Kerjasama dengan Pinjol? Viral Disebut untuk Mahasiswa yang Mau Cicil Biaya Kuliah

"Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguhsungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," kata Naomi.

Menjelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, kami melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.

Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023," ucap Naomi.

Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024," ujarnya.

"Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya," kata dia.

"Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan," ucap Naomi.

Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.

Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Baca juga: Puncak Acara HUT ke-20 SBM ITB

"Kami sejak Agustus 2023 bekerjasama dengan sebuah Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB) /non bank yang terdaftar dan diawasi OJK. LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB, ada banyak PTN/PTS yang bekerjasama dengan LKBB yang dimaksud," ujarnya 

Kerjasama ini, lanjutnya, tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah.

Selain melalui beragam bank yang dapat dipilih; melalui Virtual Account (VA) dan kartu kredit master/visa, juga menyediakan opsi pilihan (system financial technology) LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung melalui fasilitas cicilan dapat di cek kepada link web LKBB yang dimaksud.

"Sistem tersebut untuk membantu masyarakat memiliki pilihan, artinya ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki angunan, dan tidak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas mencicil via kartu kredit, sehingga dapat memilih system lain (system financial technology) yang dipilih sendiri sesuai kemampuan," katanya.

"Jadi, pembayaran BPP mahasiswa ini memiliki opsi-opsi, mau bayar via cara apa, semua ada di tangan mahasiswa yang bersangkutan," ujarnya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Mengenai kerjasama ITB dengan Lembaga Keuangan bukan Bank, saat ini hanya dengan Danacita. Intinya, kami tidak menganjurkan, tapi kami memberikan kemudahan pilihan pembayaran BPP," ucap Naomi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved