ITB Jelaskan Terkait Opsi-opsi Kemudahan Mahasiswa Memilih Pembayaran BPP, Termasuk Mencicil

Humas ITB menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TribunJabar.id
Humas ITB menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Teknologi Bandung terus berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa ITB.

ITB pun dituntut tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam tiga bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri. 

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat, karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. 

Baca juga: Medsos ITB Diserang Warganet setelah Viral Tudingan Pinjol untuk Mahasiswa yang Tak Bisa Bayar UKT

Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. 

"Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial," ujar Naomi saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024). 

"Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," katanya.

Bagi calon mahasiswa program sarjana di ITB, lanjutnya, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan, di antaranya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). 

"Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam lima kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh," ujarnya.

"Kami tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," kata Naomi.

Komitmen lainnya, Naomi melanjutkan yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB, bisa dilihat di https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/. 

Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.

Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. 

Baca juga: Benarkah ITB Kerjasama dengan Pinjol? Viral Disebut untuk Mahasiswa yang Mau Cicil Biaya Kuliah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved