Wow Sertifikat Tanah yang Digadaikan di Jabar Nilainya Rp 149 Triliun, BPN: PTSL Dorong Perekonomian

Kakanwil BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya mengatakan, pada tahun lalu nilai sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman mencapai Rp 149,3 triliun

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya menyampaikan sambutan Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada 500 warga Kabupaten Majalengka di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tampaknya turut mendorong perpuratan roda perekonomian masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Rudi Rubijaya, mengatakan, pada tahun lalu nilai sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman mencapai Rp 149,3 triliun.

Menurut dia, jumlah tersebut berasal dari sertifikat tanah yang diterbitkan dari program PTSL, kemudian dijadikan agunan atau disekolahkan dan digunakan sebagai modal usaha.

Bahkan, pihaknya mencatat di wilayah Kabupaten Majalengka nilai aset tanah yang dijadikan agunan pinjaman mencapai 1,9 triliun dan Cirebon mencapai Rp 3,6 triliun.

"Mudah-mudahan, tahun ini bisa meningkat, sehingga program PTSL semakin bermanfaat bagi masyarakat termasuk dari sisi ekonominya," ujar Rudi Rubijaya saat ditemui setelah Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1/2024).

Ia optimistis, nilai sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman pada tahun ini bakal meningkat.

Baca juga: Tahun Ini Target Sertifikat Tanah Program PTSL di Majalengka Meningkat, Total 80.000 Sertifikat

Pasalnya target program PTSL pun meningkat menjadi satu juta dari tahun lalu yang hanya 800 ribuan.

Namun, pihaknya mengingatkan agar pinjaman dari hasil "menyekolahkan" sertifikat tanah tersebut digunakan untuk modal usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif.

"Yang terpenting uang dari menyekolahkan sertifikat tanah harus diputar lagi supaya lebih bermanfaat dari sisi ekonominya, jangan untuk membeli motor," kata Rudi Rubijaya.

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin (kedua dari kiri) menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkab Majalengka kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (ketiga kiri), dalam Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1/2024).
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin (kedua dari kiri) menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkab Majalengka kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (ketiga kiri), dalam Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1/2024). (TRIBUNCIREBON/AHMAD IMAM BAEHAQI)

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta, mendorong masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah program PTSL untuk perekonomian.

Dari mulai tambahan modal usaha maupun membuka usaha baru yang bersumber dari pinjaman hasil menyekolahkan sertifikat tanah tersebut.

Baca juga: Petani di Bekasi Tiba-tiba Punya Utang Rp 4 Miliar, Sempat Urus Pecah Sertifikat tapi Tak Selesai

Pasalnya, mindset masyarakat negara maju ialah warganya bekerja, dan asetnya tidak tidur, tetapi ikut bekerja.

Sehingga secara ekonomi akan lebih menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Tahun lalu, di Jawa Barat uang dari agunan sertifikat tanah yang masuk ke perekonomian mencapai Rp 149 triliun, sehingga harus didorong agar terus meningkat," ujar Virgo Eresta. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved