Empat Pejabat Pemkot Bandung Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Korupsi Bandung Smart City Jilid II

Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1/2024). 

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved