Empat Pejabat Pemkot Bandung Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Korupsi Bandung Smart City Jilid II
Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1/2024).
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Tags
KPK periksa pejabat Pemkot Bandung
Bandung Smart City
Pengadilan Negeri Bandung
Pemkot Bandung
Dishub
Berita Terkait
Baca Juga
Kanwil KemHAM Jabar - Pemkot Bandung : Tahun Ke 6 Konsisten LCC HAM Tingkat SMP |
![]() |
---|
Wujud Sinergi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Cerdas Cermat HAM Bersama KemenHAM dan Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Respons Pemkot Usai Farhan Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Terkait Sertipikat Lahan |
![]() |
---|
Raih Omzet Rp 6,71 Miliar, Pengusaha Muda di Bandung Pacu Ekonomi Pangan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.