Ayah Korban Bullying Berlinang Air Mata, Perundungan Terhadap Anaknya Terbukti, Sempat Jadi ABH

DS (42) orang tua anak SD yang menjadi korban bullying di Kota Sukabumi meneteskan air mata untuk mencari keadilan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Ayah dari anak SD yang menjadi korban bullying dan kuasa hukumnya di ruang Reskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DS (42) orang tua anak SD yang menjadi korban bullying di Kota Sukabumi meneteskan air mata untuk mencari keadilan.

Di kala berlangsungnya mencari keadilan atas yang menimpa anaknya DS pun dilaporkan oleh pihak sekolah atas dugaan UU ITE.

Satu sisi Ds bersyukur telah menemukan keadilan dengan terbukti adanya bullying dan tindak pindana terhadap anaknya hingga keluar putusan Pengadilan Kota Sukabumi.

"Pertama adalah anak saya sudah pulang ke rumah sudah selamat dan kembali ke pangkuan orang tua. Jadi apapun pada akhirnya keputusannya menguntungkan atau merugikan atau apa pun yang sifatnya administratif itu adalah hal kesekian," ujar ayah korban DS kepada Tribunjabar.id, Selasa (23/01/2024).

Ia juga mengharapkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak terlapor kepada anaknya mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi kembali lagi sejauh ini kita sudah berjuang dan itu udah sangat cukup buat saya. Selebihnya tuhan yang menentukan kita hanya berjuang seperti yang seharusnya kita sebagai orang tua memperjuangkan untuk anak-anaknya," tutupnya.

Baca juga: Posting Kondisi Anak Koban Bullying Berujung LP Sekolah. Kuasa Hukum: Tak Ada Nama yang Disebut

Sebelumnya penyidik menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), tetap dikembalikan kepada orangtuanya tidak dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas adanya dua ABH tersebut langsung melakukan langkah penanganan hukum.

Salah satunya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Bapas (Balai Pemasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial) pada 15 januari 2024.

"Kemudian telah dikirim permohonan pengambilan keputusan penetapan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan pada 16 januari dari pihak Pengadilan Kota Sulabumi," ungkapnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/01/2024) saat ditemui di kantornya.

Bagus menjelaskan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, dua anak yang statusnya ABH tersebut sesuai Pasal 21 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam hal anak belum berumur 12 tahun, maka harus dikembalikan kepada orangtuanya.

"Dari putusannya, menyerahkan kembali kepada orang tua atau walinya," katanya.

"Kemudian mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan," jelas Bagus.

Baca juga: Bullying Anak SD di Sukabumi Perkaranya Putus, Dua Anak Berhadapan dengan Hukum Dikembalikan ke Ortu

Bagus menegaskan, pengambilan keputusan dilakukan oleh penyidik, Bapas dan Peksos sebagai langkah kepentingan terbaik untuk anak. Baik dari kedua ABH mau pun anak korban.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Keluarnya penetapan pengadilan ini maka, inilah hasil inkrah pengadilan dan kami sudah secara profesional penanganan perkaranya," ucap Bagus. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved