Ayah Korban Bullying Berlinang Air Mata, Perundungan Terhadap Anaknya Terbukti, Sempat Jadi ABH
DS (42) orang tua anak SD yang menjadi korban bullying di Kota Sukabumi meneteskan air mata untuk mencari keadilan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DS (42) orang tua anak SD yang menjadi korban bullying di Kota Sukabumi meneteskan air mata untuk mencari keadilan.
Di kala berlangsungnya mencari keadilan atas yang menimpa anaknya DS pun dilaporkan oleh pihak sekolah atas dugaan UU ITE.
Satu sisi Ds bersyukur telah menemukan keadilan dengan terbukti adanya bullying dan tindak pindana terhadap anaknya hingga keluar putusan Pengadilan Kota Sukabumi.
"Pertama adalah anak saya sudah pulang ke rumah sudah selamat dan kembali ke pangkuan orang tua. Jadi apapun pada akhirnya keputusannya menguntungkan atau merugikan atau apa pun yang sifatnya administratif itu adalah hal kesekian," ujar ayah korban DS kepada Tribunjabar.id, Selasa (23/01/2024).
Ia juga mengharapkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak terlapor kepada anaknya mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi kembali lagi sejauh ini kita sudah berjuang dan itu udah sangat cukup buat saya. Selebihnya tuhan yang menentukan kita hanya berjuang seperti yang seharusnya kita sebagai orang tua memperjuangkan untuk anak-anaknya," tutupnya.
Baca juga: Posting Kondisi Anak Koban Bullying Berujung LP Sekolah. Kuasa Hukum: Tak Ada Nama yang Disebut
Sebelumnya penyidik menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), tetap dikembalikan kepada orangtuanya tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas adanya dua ABH tersebut langsung melakukan langkah penanganan hukum.
Salah satunya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Bapas (Balai Pemasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial) pada 15 januari 2024.
"Kemudian telah dikirim permohonan pengambilan keputusan penetapan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan pada 16 januari dari pihak Pengadilan Kota Sulabumi," ungkapnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/01/2024) saat ditemui di kantornya.
Bagus menjelaskan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, dua anak yang statusnya ABH tersebut sesuai Pasal 21 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam hal anak belum berumur 12 tahun, maka harus dikembalikan kepada orangtuanya.
"Dari putusannya, menyerahkan kembali kepada orang tua atau walinya," katanya.
"Kemudian mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan," jelas Bagus.
Baca juga: Bullying Anak SD di Sukabumi Perkaranya Putus, Dua Anak Berhadapan dengan Hukum Dikembalikan ke Ortu
Bagus menegaskan, pengambilan keputusan dilakukan oleh penyidik, Bapas dan Peksos sebagai langkah kepentingan terbaik untuk anak. Baik dari kedua ABH mau pun anak korban.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Keluarnya penetapan pengadilan ini maka, inilah hasil inkrah pengadilan dan kami sudah secara profesional penanganan perkaranya," ucap Bagus. (*)
korban bullying
berlinang air mata
Kota Sukabumi
anak berhadapan dengan hukum
Polres Sukabumi Kota
Balai Pemasyarakatan
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Ribuan Peserta Aksi Demo Mulai Geruduk Polres Sukabumi Kota, Minta Kapolri Listyo Sigit Dicopot |
![]() |
---|
1 September 2025, Mahasiswa dan Ojol akan Berunjuk Rasa di 3 Titik di Sukabumi |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
RSUD Syamsudin Jelaskan Kondisi Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.