Bullying Anak SD di Sukabumi Perkaranya Putus, Dua Anak Berhadapan dengan Hukum Dikembalikan ke Ortu

Kasus bullying dan tindak pidana penganiayaan terhadap anak SD di Kota Sukabumi hingga tulang tangan bagian kanannya, kini sudah putus pengadilan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menunjukkan bukti hasil penyidikan dan hasil putusan kasus bullying anak SD di Kota Sukabumi, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus bullying dan tindak pidana penganiayaan terhadap anak SD di Kota Sukabumi hingga tulang tangan bagian kanannya, kini sudah putus pengadilan.

Kedua anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), tetap dikembalikan kepada orangtuanya tidak dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas adanya dua ABH tersebut langsung melakukan langkah penanganan hukum.

Salah satunya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Bapas (Balai Pemasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial) pada 15 januari 2024.

"Kemudian telah dikirim permohonan pengambilan keputusan penetapan ke pengadilan negeri Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan pada 16 januari dari pihak Pengadilan Kota Sukabumi," ungkapnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/01/2024) saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Aneh, Kok Diproses Kuasa Hukum Anak SD Korban Bullying di Sukabumi Duga Ada Bargaining

Bagus menjelaskan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, dua anak yang statusnya ABH tersebut sesuai pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak belum berumur 12 tahun, maka harus dikembalikan kepada orangtuanya.

"Dari putusanya, menyerahkan kembali kepada orang tua atau walinya. Kemudian mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan," jelas Bagus.

Bagus menegaskan, pengambilan keputusan dilakukan oleh penyidik, Bapas dan Peksos sebagai langkah kepentingan terbaik untuk anak. Baik dari kedua ABH mau pun anak korban.

Mellisa Anggraini, Pengacara Korban Bullying murid SD di Kota Sukabumi
Mellisa Anggraini, Pengacara Korban Bullying murid SD di Kota Sukabumi (Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah)

"Keluarnya penetapan pengadilan ini maka, inilah hasil inkrah pengadilan dan kami sudah secara profesional penanganan perkaranya," tutup Bagus.

Sebelumya diberitakan, pada 16 Oktober 2023 orang tua korban DS (42) melaporkan adanya dugaan bullying dan tindak kekerasan terhadap anaknya.

Peristiwa tersebut 7 Februari 2023 lalu, saat korban tengah mengikuti pembelajaran di SD swasta yang berada di jalan Suryakencana, Kecamata Cikole Kota Sukabumi.

Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah korban mendapat pendampingan hukum dari pengacara ternama Mellisa Anggraini.

Baca juga: Sosok Pelaku Bullying di Tangsel, Mengaku Tidak Takut Setelah Viral, Sebut Punya Bekingan

Kemudian kasusnya direspons oleh tingkat atas Kepolisian, hingga menjadi atensi untuk menuntaskan perkara yang menimpa korban. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved