2 Anggota Geng Motor Waroeng Pocong 22 yang Mau Tawuran di Indramayu Jadi Tersangka
Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, selain sajam, polisi juga menemukan obat-obatan terlarang saat dilakukan penggeledahan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menetapkan dua anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Losarang, Indramayu sebagai tersangka.
Masing-masing adalah DA (23) dan MFZ (17).
Keduanya terbukti membawa senjata tajam jenis pedang dan gergaji.
Kedua tersangka itu sudah dititipkan ke Sat Tahti Polres Indramayu untuk ditahan.
Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, selain sajam, polisi juga menemukan obat-obatan terlarang saat dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan ada 3 butir pil Hexymer warna kuning," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/1/2024).
Hendro menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Insiden penangkapan geng motor ini diketahui terjadi di Jalan Raya Jembatan Cilogog Desa rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ada tiga remaja anggota geng motor Waroeng Pocong 22 (Warcong'22). Mereka adalah DA (23), MFZ (17), dan R (15).
Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga hendak terlibat tawuran dengan geng motor lainnya sembari membawa sajam.
"Tersangka tersebut sudah diterima oleh Anggota Sat Tahti Polres Indramayu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pemeriksaan hasil Rapid Tes Covid-19 dalam keadaan negatif," ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
PLN Indramayu Wujudkan Harapan Baru Listrik Gratis Program Light Up The Dream di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Dua Raperbup Indramayu Terkait Kerjasama Daerah dan Pertanian |
![]() |
---|
Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri |
![]() |
---|
REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.