Demi Ritual Pesugihan, Ibu di Purbalingga Tega Paksa Anaknya Sendiri untuk Mau Dirudapaksa Ayah Tiri

SK (42) tega membujuk anak kandungnya sendiri agar mau dirudapaksa oleh suaminya, RM (54). Aksi rudapaksa tersebut bermodus ritual pesugihan.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis - Gadis remaja tersebut jadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri. Jahatnya, rupanya sang ibu kandung yang membujuk korban agar mau memuaskan nafsu setan ayah tirinya. 

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.

Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Gerombolan Remaja Laki-laki di Bogor Digulung Linmas ke Kantor Desa, Diduga Coba Lakukan Rudapaksa

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Pesugihan Gagal, Ibu Bujuk Anak Gadisnya Agar Mau Turuti Nafsu Bejat Ayah Tiri Demi Ritual,

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved